Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang dapat diakses Pengguna melalui SIPELAKU mencakup: a. profil Pelaku; dan b. riwayat fraud Pelaku. (2) Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang dapat diakses Pengguna melalui SIPELAKU mencakup data dan/atau informasi lain yang dimuat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda