Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Rekam Jejak dalam SIPELAKU terdiri atas:
a. data dan/atau informasi Pelaku yang disampaikan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud; dan/atau
b. data dan/atau informasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kebenaran data dan/atau informasi yang disampaikan oleh LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sepenuhnya.
Koreksi Anda
