Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengakses dan menggunakan Rekam Jejak dalam SIPELAKU sebagai:
a. bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan untuk keperluan kepegawaian;
b. bahan pertimbangan pemrofilan terhadap calon konsumen, dan/atau pihak lain, sesuai dengan kebijakan pengendalian risiko; dan/atau
c. penerapan manajemen risiko.
(2) Pengguna dilarang mengakses dan menggunakan Rekam Jejak dalam SIPELAKU selain untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penggunaan Rekam Jejak dalam SIPELAKU oleh Pengguna dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna.
(4) Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. denda.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikenakan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Koreksi Anda
