Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Pengguna Rekam Jejak dalam SIPELAKU meliputi:
a. LJK; dan
b. pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
