Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. korporasi;
c. badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum; atau
d. badan lainnya.
Koreksi Anda
