Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 terdiri atas: a. orang perseorangan; b. korporasi; c. badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum; atau d. badan lainnya.
Koreksi Anda