Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan MEMUTUSKAN untuk melakukan penyelamatan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan tetap dalam status BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sampai dengan diselesaikannya proses penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
