Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
OJK MENETAPKAN tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan yang berbeda bagi pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka penanganan BPR atau BPR Syariah dalam resolusi.
Koreksi Anda