Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terhadap BPR atau BPR Syariah yang memenuhi kriteria:
a. sebelum jangka waktu BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berakhir, kondisi permodalan dan/atau likuiditas BPR
atau BPR Syariah mengalami pemburukan meliputi:
1. rasio KPMM menjadi kurang dari sama dengan 2% (dua persen) dan/atau CR rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir menjadi kurang dari sama dengan 1% (satu persen); atau
2. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sewaktu-waktu, BPR atau BPR Syariah:
a) mengalami penurunan rasio KPMM dan/atau CR; dan b) tidak mampu meningkatkan rasio KPMM menjadi paling sedikit 12% (dua belas persen) dan/atau CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen).
b. sampai dengan jangka waktu BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan berakhir, BPR atau BPR Syariah belum dapat memenuhi rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen) dan/atau CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen); atau
c. BPR atau BPR Syariah tidak dapat mengembalikan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
