Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah dapat dikeluarkan dari status BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan setelah memenuhi kriteria:
a. TKS minimal PK 4 (empat);
b. CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit 5% (lima persen); dan
c. rasio KPMM paling sedikit 12% (dua belas persen).
(2) Penetapan BPR atau BPR Syariah keluar dari status BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketahanan kondisi keuangan BPR atau BPR Syariah.
Koreksi Anda
