Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terhadap BPR atau BPR Syariah yang memenuhi kriteria: a. TKS dengan PK 5 (lima) selama 2 (dua) periode berturut- turut; b. CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5% (lima persen); dan/atau c. rasio KPMM kurang dari 12% (dua belas persen).
Koreksi Anda