Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b terhadap BPR atau BPR Syariah yang memenuhi kriteria:
a. TKS dengan PK 5 (lima) selama 2 (dua) periode berturut- turut;
b. CR rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5% (lima persen); dan/atau
c. rasio KPMM kurang dari 12% (dua belas persen).
Koreksi Anda
