Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN status pengawasan BPR atau BPR Syariah. (2) Status pengawasan BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal; b. BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan; atau c. BPR atau BPR Syariah dalam resolusi.
Koreksi Anda