Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MIRZA ADITYASWARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH Contoh* Format Pengumuman Larangan Penghimpunan Dana dan/atau Penyaluran Dana: PENGUMUMAN Bersama ini kami beritahukan kepada seluruh masyarakat dan/atau nasabah bahwa berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor ... tanggal ... Perihal ..., terhitung sejak tanggal ....1, BPR/BPR Syariah kami: Nama : ... Alamat : ... DILARANG MENGHIMPUN DANA DAN/ATAU MENYALURKAN DANA Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor … Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, selama masa larangan tersebut kami antara lain tidak menerima tabungan dan/atau deposito dari masyarakat dan/atau nasabah, serta tidak menyalurkan kredit atau pembiayaan baru. Larangan tersebut berlaku sampai dengan adanya pengumuman lebih lanjut. Demikian agar maklum. (Kota), (tanggal/bulan/tahun) Anggota Dewan Komisaris Anggota Direksi, ttd ttd Catatan: 1(diisi sesuai tanggal penetapan larangan penghimpunan dana dan/atau penyaluran dana) *dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 WAKIL KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN KOMISIONER PENGGANTI KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MIRZA ADITYASWARA TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.68/OJK, 2023 KEUANGAN. OJK. Penetapan Status. Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Pencabutan (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 46/OJK)
Koreksi Anda