Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemblokiran rekening tertentu terhadap rekening atas nama seseorang atau pihak lain yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangan yang diberikan UNDANG-UNDANG, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda