Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dari setiap tempat yang terkait BPR atau BPR Syariah; b. meminta BPR atau BPR Syariah untuk mengambil dan menyerahkan data atau dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap BPR atau BPR Syariah; dan c. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Koreksi Anda