Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m berupa penetapan larangan penghimpunan dana dan/atau penyaluran dana, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR atau BPR Syariah mengenai penetapan dan/atau pencabutan larangan dimaksud.
(2) Larangan penghimpunan dan/atau penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) BPR atau BPR Syariah wajib mengumumkan larangan penghimpunan dan/atau penyaluran dana kepada masyarakat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
