Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan: a. BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau dalam resolusi; atau b. BPR atau BPR Syariah keluar dari status pengawasan dalam penyehatan atau dalam resolusi, kepada BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank INDONESIA. (2) Pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada BPR atau BPR Syariah yang bersangkutan disertai dengan alasan penetapan dan tindakan pengawasan yang diwajibkan dilakukan kepada BPR atau BPR Syariah. (3) Pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank INDONESIA disertai informasi terkini tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada BPR atau BPR Syariah. (4) Pemberitahuan secara tertulis mengenai penetapan BPR atau BPR Syariah dalam resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Lembaga Penjamin Simpanan disertai dengan permintaan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPR atau BPR Syariah.
Koreksi Anda