Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, BPR atau BPR Syariah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha. (3) Dalam hal BPR atau BPR Syariah, telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pihak utama BPR atau BPR Syariah dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (4) BPR atau BPR Syariah yang tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda