Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Teks Saat Ini
BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, meliputi:
a. membatasi kewenangan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham;
b. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal;
c. meminta pemegang saham untuk mengganti anggota Dewan Komisaris, dan/atau Direksi;
d. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah menghapusbukukan kredit atau pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian BPR atau BPR Syariah dengan modalnya;
e. meminta BPR atau BPR Syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan BPR atau BPR Syariah lain;
f. meminta pemegang saham untuk menjual kepemilikan BPR atau BPR Syariah kepada pembeli;
g. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR atau BPR Syariah kepada pihak lain;
h. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BPR atau BPR Syariah kepada pihak lain;
i. memerintahkan pemegang saham untuk memberikan pinjaman kepada BPR atau BPR Syariah;
j. memerintahkan pemegang saham untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan BPR atau BPR Syariah;
k. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan BPR
atau BPR Syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di BPR atau BPR Syariah;
l. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
m. membatasi kegiatan usaha tertentu BPR atau BPR Syariah;
n. memberikan perintah tertulis kepada BPR atau BPR Syariah dan/atau pihak tertentu; dan/atau
o. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
