Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPR atau BPR Syariah dalam pengawasan normal yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, meliputi: a. membatasi kewenangan RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham; b. meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham untuk menambah modal; c. meminta pemegang saham untuk mengganti anggota Dewan Komisaris, dan/atau Direksi; d. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah menghapusbukukan kredit atau pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian BPR atau BPR Syariah dengan modalnya; e. meminta BPR atau BPR Syariah melakukan penggabungan atau peleburan dengan BPR atau BPR Syariah lain; f. meminta pemegang saham untuk menjual kepemilikan BPR atau BPR Syariah kepada pembeli; g. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan BPR atau BPR Syariah kepada pihak lain; h. meminta dan/atau memerintahkan BPR atau BPR Syariah menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BPR atau BPR Syariah kepada pihak lain; i. memerintahkan pemegang saham untuk memberikan pinjaman kepada BPR atau BPR Syariah; j. memerintahkan pemegang saham untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan BPR atau BPR Syariah; k. menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di BPR atau BPR Syariah; l. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; m. membatasi kegiatan usaha tertentu BPR atau BPR Syariah; n. memberikan perintah tertulis kepada BPR atau BPR Syariah dan/atau pihak tertentu; dan/atau o. memerintahkan BPR atau BPR Syariah untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda