Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal LJKNB tidak memenuhi pelanggaran setelah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko atau tingkat kesehatan; dan/atau b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.
Koreksi Anda