Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) LJKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), dan Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) LJKNB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dan Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. denda administratif.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Besaran sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(5) Dalam hal LJKNB melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) namun pelanggaran telah diperbaiki, dikenai sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(6) Dalam hal LJKNB telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
Koreksi Anda
