Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5575) beserta ketentuan pelaksanaannya; b. Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5682); c. Pasal 89, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286); dan d. Pasal 86, Pasal 96, dan Pasal 97 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda