Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan persyaratan tingkat kesehatan keuangan bagi perusahaan pembiayaan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan mengacu pada hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan pelaksanaannya.
(2) Pemenuhan persyaratan tingkat risiko bagi LJKNB dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai LJKNB mengacu pada hasil penilaianTingkat Kesehatan LJKNB berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf
b.
Koreksi Anda
