Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian tingkat risiko LJKNB berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dinyatakan tetap berlaku sampai dengan disampaikannya laporan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB.
(2) Bagi LJKNB yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan dengan menggunakan pendekatan risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dinyatakan berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Bagi LJKNB yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda
