Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat: a. 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak; dan/atau b. 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan yang signifikan yang akan mengganggu penyelesaian rencana tindak secara tepat waktu. (2) Laporan pelaksanaan rencana tindak yang disampaikan oleh LJKNB paling sedikit memuat penjelasan mengenai realisasi pelaksanaan rencana tindak, disertai bukti pelaksanaan dan/atau dokumen pendukung terkait.
Koreksi Anda