Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB terdapat: a. Peringkat faktor penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; b. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LJKNB yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5; dan/atau c. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LJKNB yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha LJKNB, LJKNB wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal hasil penilaian tingkat kesehatan unit syariah atau unit usaha syariah memperoleh hasil penilaian faktor profil risiko dengan peringkat 4 atau peringkat 5, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau perusahaan pembiayaan yang memiliki unit syariah atau unit usaha syariah wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan komitmen LJKNB kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling sedikit memuat langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh LJKNB untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi beserta target waktu penyelesaiannya. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta LJKNB untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) LJKNB wajib menyampaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB oleh Otoritas Jasa Keuangan disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri LJKNB disampaikan paling lambat: 1. pada tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB posisi akhir bulan Desember; atau 2. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengkinian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB. (6) Apabila batas waktu penyampaian rencana tindak atas hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1 jatuh pada hari libur, hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda