Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LJKNB secara konsolidasi; dan b. permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsolidasi. (2) Penetapan peringkat faktor profil risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LJKNB secara konsolidasi; dan b. permasalahan profil risiko pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil risiko secara konsolidasi. (3) Penetapan peringkat faktor rentabilitas secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf cdilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan LJKNB secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LJKNB secara konsolidasi; dan b. permasalahan rentabilitas pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas secara konsolidasi. (4) Penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LJKNB secara konsolidasi; dan b. permasalahan permodalan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi. (5) Penetapan peringkat faktor pendanaan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan dengan mengacu pada penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara individual terhadap faktor pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, dan faktor permodalan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda