Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. permodalan. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun pemberi kerja, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; c. rentabilitas; dan d. pendanaan. (3) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bagi dana pensiun lembaga keuangan, dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor sebagai berikut: a. tata kelola perusahaan yang baik; b. profil risiko; dan c. rentabilitas.
Koreksi Anda