Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap faktor tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh LJKNB. (2) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional LJKNB yang dilakukan terhadap 9 (sembilan) risiko yaitu: a. risiko strategis; b. risiko operasional; c. risiko asuransi, bagi perusahaan perasuransian; d. risiko kredit; e. risiko pasar; f. risiko likuiditas; g. risiko hukum; h. risiko kepatuhan; dan i. risiko reputasi. (3) Penilaian kualitas penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu padaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi LJKNB. (4) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu: a. kelompok risiko bisnis: 1. risiko asuransi, bagi perusahaan perasuransian; dan 2. risiko strategis; b. kelompok risiko finansial: 1. risiko kredit; 2. risiko pasar; 3. risiko operasional; dan 4. risiko likuiditas; dan c. kelompok risiko governance: 1. risiko kepatuhan; 2. risiko hukum; dan 3. risiko reputasi. (5) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. kinerja rentabilitas; b. sumber rentabilitas;dan c. kesinambungan rentabilitas LJKNB. (6) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. tingkat kecukupan permodalan; dan b. pengelolaan permodalan. (7) Penilaian terhadap faktor pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat penilaian terhadap: a. kondisi pendanaan; dan b. tambahan pendanaan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor tata kelola perusahaan yang baik, faktor profil risiko, faktor rentabilitas, faktor permodalan, dan faktor pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda