Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB apabila diperlukan.
(3) Penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan LJKNB, dan/atau informasi lain.
Koreksi Anda
