Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJKNB wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (5). (2) Penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember. (3) Selain melakukan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LJKNB wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB apabila diperlukan. (4) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNBsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat persetujuan Direksi. (5) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. (6) LJKNB wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat: a. tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Apabila batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a jatuh pada hari libur, hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda