Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN LEMBAGA JASA KEUANGAN NONBANK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang selanjutnya disebut LJKNB adalah perusahaan perasuransian, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan.
2. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dan dana pensiun.
3. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi LJKNB yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dan dana pensiun.
4. Tingkat Kesehatan LJKNB adalah hasil penilaian kondisi LJKNB yang dilakukan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan atau pendanaan.
5. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB.
6. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh LJKNB secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
7. Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda
