Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu yang selanjutnya disebut S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
2. Transaksi Produk Investasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penjualan, pembelian kembali/pelunasan, pengalihan investasi Produk Investasi, dan/atau pembagian manfaat ekonomis Produk Investasi.
3. Transaksi Aset Dasar adalah kegiatan yang berkaitan dengan investasi dan divestasi aset yang menjadi dasar Produk Investasi.
4. Produk Investasi adalah Reksa Dana, Dana Investasi Real Estat, Pengelolaan Portofolio Efek Nasabah secara Individual, dan produk investasi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Penyedia S-INVEST adalah Pihak yang menyediakan dan mengelola S-INVEST.
6. Pengguna S-INVEST adalah Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Aset Dasar, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Bank Kustodian, Bank sebagai dealer, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang terdaftar di Penyedia S-
INVEST.
7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.