Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang dinyatakan: a. dicabut dari Daftar Aset Kripto; b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang; atau c. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen. (3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang bersama Konsumen. (4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak: a. tanggal Aset Kripto tertentu dicabut dari Daftar Aset Kripto; b. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang; atau c. tanggal dihentikannya perdagangan Aset Kripto tertentu oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. (5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan. (6) Pedagang wajib menyimpan seluruh Aset Kripto tertentu yang telah dicabut dari Daftar Aset Kripto sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda