Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Teks Saat Ini
(1) Bursa wajib melakukan evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto yang telah ditetapkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu- waktu.
(2) Evaluasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(3) Evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mempertimbangkan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto dari Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak evaluasi dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Aset Kripto dalam
Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Aset Kripto yang:
a. tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) serta pedoman penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b. memiliki kondisi tertentu yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. memiliki potensi pelanggaran atas penerapan pelindungan Konsumen; dan/atau
d. memiliki kondisi lain berdasarkan hasil evaluasi Bursa, Bursa wajib mencabut Aset Kripto dimaksud dari Daftar Aset Kripto.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
