Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bursa wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (2) Bursa wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. (3) Anggota Direksi Bursa dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pegawai pada perusahaan lain kecuali pada perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba. (4) Calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bursa wajib diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Dalam hal terdapat perubahan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, Bursa wajib mengajukan calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda