Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Teks Saat Ini
(1) Saham Bursa hanya dapat dimiliki oleh:
a. Anggota Bursa;
b. perseroan terbatas; dan/atau
c. orang perseorangan.
(2) Kepemilikan saham Bursa oleh setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 20% (dua puluh persen) dari modal disetor.
(3) Batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham.
(4) Dalam hal perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat kepemilikan modal asing, masing-masing perseroan terbatas hanya diperbolehkan memiliki saham Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham Bursa.
(5) Jumlah seluruh saham perseroan terbatas dengan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh saham Bursa.
Koreksi Anda
