Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang wajib melakukan penyelesaian terhadap Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dinyatakan: a. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang; atau b. dihentikan perdagangannya oleh Pedagang atas perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Keuangan Digital yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet milik Konsumen. (3) Cara penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pedagang dan Konsumen. (4) Penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perintah penghentian perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (5) Cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Pedagang kepada Konsumen dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan. (6) Pedagang wajib untuk menyimpan seluruh Aset Keuangan Digital yang dihentikan perdagangannya sampai dengan Pedagang melakukan penyelesaian kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda