Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b harus paling sedikit memuat: a. persyaratan menjadi Anggota Kliring; b. hak dan kewajiban Anggota Kliring; c. mekanisme penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital; d. mekanisme penyelesaian perselisihan; e. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Kliring; dan f. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (2) Peraturan dan tata tertib Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahannya wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda