Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Teks Saat Ini
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c harus paling sedikit memuat:
a. persyaratan menjadi Anggota Bursa;
b. hak dan kewajiban Anggota Bursa;
c. prinsip-prinsip pedoman penetapan Daftar Aset Kripto;
d. tugas dan tanggung jawab komite Bursa Aset Keuangan Digital;
e. persyaratan sistem perdagangan Pedagang;
f. mekanisme transaksi dan pelaporan Aset Keuangan Digital;
g. mekanisme pengawasan terhadap perdagangan Aset Keuangan Digital;
h. mekanisme penyelesaian perselisihan;
i. penetapan dan pemungutan biaya keanggotaan dan biaya lain atas jasa yang diberikan kepada Anggota Bursa; dan
j. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib Bursa.
(2) Peraturan dan tata tertib Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk perubahannya wajib
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
