Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedagang dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam Daftar Aset Kripto kepada Bursa untuk ditetapkan dalam Daftar Aset Kripto. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dianalisis oleh Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (3) Mekanisme penyampaian usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam peraturan dan tata tertib Bursa.
Koreksi Anda