Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi atas Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital. (2) Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melarang perdagangan atas Aset Keuangan Digital tertentu di Pasar Aset Keuangan Digital; dan/atau b. memerintahkan Pedagang untuk menghentikan perdagangan Aset Keuangan Digital tertentu.
Koreksi Anda