Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi kriteria Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria: a. sebagai representasi nilai secara digital yang utama; b. menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang dapat diakses oleh publik; c. memiliki utilitas dan/atau didukung oleh aset; d. dapat ditelusuri atau tidak memiliki fitur untuk menyamarkan atau menyembunyikan data kepemilikan dan transaksi; dan e. telah dilakukan penilaian dengan metode yang ditetapkan dalam peraturan dan tata tertib Bursa. (2) Metode pada ayat (1) huruf e mempertimbangkan paling sedikit: a. nilai kapitalisasi pasar Aset Kripto; b. rata-rata nilai perdagangan harian; c. diperdagangkan dalam transaksi Pedagang besar yang diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi di mana Pedagang tersebut berizin; d. latar belakang mengenai penerbit, pengembang, dan/atau pihak lain terkait Aset Kripto, kecuali Aset Kripto diterbitkan secara anonim; e. ketersediaan pengungkapan informasi terkait Aset Kripto yang benar dan tidak menyesatkan; f. keamanan dan keandalan infrastruktur buku besar terdistribusi atau teknologi sejenis; g. besarnya utilitas atau ketersediaan aset yang mendukung Aset Kripto; h. konsentrasi kepemilikan; i. risiko hukum terkait Aset Kripto; j. penerapan tata kelola yang baik; k. aspek pelindungan Konsumen dan pelindungan data pribadi; l. potensi manfaat ekonomi; m. penilaian risiko atas Aset Kripto, termasuk risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan n. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda