Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Teks Saat Ini
(1) Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan di Pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi kriteria:
a. diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi;
b. bukan aset keuangan yang dicatat secara elektronik oleh lembaga jasa keuangan;
c. tidak bersumber dan/atau dipergunakan dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kriteria lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini tidak mengatur penawaran perdana Aset Keuangan Digital.
Koreksi Anda
