Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL TERMASUK ASET KRIPTO
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dilakukan oleh:
a. Bursa;
b. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian;
c. Pengelola Tempat Penyimpanan;
d. Pedagang; dan
e. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinyatakan sebagai Penyelenggara ITSK serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
(3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
