Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pemberi Kerja:
a. merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta; dan
b. wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP.
Koreksi Anda
