Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPIP ingin meningkatkan besaran Manfaat Pensiun yang akan diperoleh selain dari akumulasi dana, Peserta dapat menambah iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta. (2) Penambahan iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP. (3) Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi kesediaan untuk membayar Iuran Sukarela Peserta.
Koreksi Anda