Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPMP yang menyelenggarakan program Iuran Sukarela Peserta wajib memiliki: a. mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta; dan b. mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangannya. (2) DPPK yang menyelenggarakan PPMP wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta. (3) PDP dapat MENETAPKAN biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela Peserta.
Koreksi Anda