Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP ingin meningkatkan besaran Manfaat Pensiun yang akan diperolehnya selain dari Manfaat Pensiun yang dijanjikan sesuai rumus di dalam PDP, Peserta dapat menambah iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta.
(2) Penambahan iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP.
(3) Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi kesediaan untuk membayar Iuran Sukarela Peserta.
Koreksi Anda
