Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Teks Saat Ini
Apabila jangka waktu penangguhan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berakhir dan ternyata Mitra Pendiri tetap tidak membayar iuran, Pendiri wajib mengakhiri kepesertaan karyawan Mitra Pendiri dengan melakukan perubahan PDP.
Koreksi Anda
