Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Mitra Pendiri pada DPPK tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pendiri. (2) Berdasarkan pemberitahuan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendiri dapat MENETAPKAN: a. penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri; atau b. pengakhiran kepesertaan karyawan Mitra Pendiri. (3) Penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda